TebingTinggi – Peredaran obat palsu di pasaran menjadi salah satu isu serius yang mendapat perhatian dari kalangan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memberikan sejumlah tips praktis agar masyarakat tidak mudah tertipu saat membeli obat.
PAFI menekankan bahwa mengenali ciri obat asli dan memahami jalur distribusi resmi merupakan langkah penting yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Salah satu caranya adalah dengan membeli obat hanya di apotek berizin resmi dan terdaftar, bukan di toko daring tidak terpercaya atau pedagang eceran tanpa label.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan kemasan obat. Obat asli memiliki kemasan utuh, tercetak jelas, serta mencantumkan nomor izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Obat yang kemasannya buram, tidak tersegel, atau tidak mencantumkan informasi produsen sebaiknya dihindari.
Cek keaslian juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi BPOM yang menyediakan fitur pemindaian barcode pada kemasan. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui apakah obat tersebut benar-benar terdaftar atau tidak.
Menurut PAFI, masyarakat juga perlu mencermati harga obat. Jika harga terlalu murah dan jauh di bawah harga pasar normal, patut dicurigai bahwa obat tersebut bukan berasal dari sumber resmi. Obat palsu biasanya tidak melalui proses pengawasan mutu dan dapat berisiko membahayakan kesehatan.
Dalam hal ini, peran apoteker menjadi penting. Konsultasi dengan apoteker sebelum membeli atau mengonsumsi obat tidak hanya membantu memahami fungsi dan dosis obat, tetapi juga memastikan keamanan produk yang dikonsumsi.
PAFI berharap masyarakat semakin cermat dalam memilih dan menggunakan obat, mengingat dampak obat palsu tidak hanya menyebabkan ketidakefektifan terapi, tetapi juga berisiko menyebabkan keracunan hingga kematian.CariFakta.com
