• Jelajahi

    Copyright © Journal Mandiri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan 300x250

    Mengapa Kebakaran Masih Sering Terjadi dan Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    , Juni 14, 2025 WIB

    Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia


    Tebing Tinggi, Indonesia – Musim kemarau di Indonesia selalu identik dengan momok tahunan: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Setiap tahun, kepulan asap tebal menyelimuti langit, menyebabkan dampak kesehatan serius, gangguan transportasi, hingga kerugian ekonomi yang masif. Pertanyaan fundamental yang terus mengemuka adalah: mengapa kebakaran ini masih sering terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas bencana berulang ini? Apakah ini hanya siklus musiman alam, atau ada kelalaian yang lebih dalam?


    Fenomena Karhutla di Indonesia adalah masalah kompleks yang melibatkan faktor alamiah dan antropogenik. Meskipun musim kemarau menjadi pemicu, akar masalahnya seringkali terletak pada aktivitas manusia dan lemahnya penegakan hukum.


    1. Faktor Alamiah: Musim Kemarau Panjang


    Indonesia mengalami dua musim utama: hujan dan kemarau. Saat musim kemarau tiba, terutama yang dipengaruhi oleh fenomena El Nino, curah hujan berkurang drastis dan suhu meningkat. Kondisi ini menyebabkan lahan gambut (yang mendominasi sebagian besar area rawan Karhutla) menjadi kering dan sangat mudah terbakar.


    • Data Historis: Pada tahun-tahun El Nino kuat seperti 2015 dan 2019, luas area terbakar mencapai puncaknya. Pada tahun 2019, misalnya, luas Karhutla mencapai 1,65 juta hektar, menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp75 triliun. Meskipun tahun 2024 dan 2025 relatif lebih baik, potensi El Nino ringan atau moderat tetap menjadi ancaman.

    2. Faktor Antropogenik: Kelalaian dan Sengaja Dibakar


    Inilah inti permasalahan Karhutla di Indonesia. Sebagian besar, bahkan mayoritas, kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian.


    • Pembukaan Lahan untuk Perkebunan: Metode slash-and-burn (tebang-bakar) masih menjadi praktik umum dan termurah untuk membersihkan lahan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit dan industri pulp & paper. Praktik ini ilegal, namun sulit diberantas karena alasan biaya dan kebiasaan.

      • Angka: Diperkirakan lebih dari 90% kasus Karhutla disebabkan oleh ulah manusia.
    • Pembakaran untuk Pertanian Skala Kecil: Petani lokal atau masyarakat adat juga sering menggunakan api untuk membersihkan lahan mereka sebelum tanam, namun api bisa menyebar tak terkendali ke hutan dan lahan gambut yang kering.

    • Kelalaian: Membuang puntung rokok sembarangan, api unggun yang tidak dipadamkan sempurna, atau bahkan pembakaran sampah yang tidak terkontrol bisa menjadi pemicu kebakaran besar.


    3. Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan


    Meskipun sudah ada regulasi ketat yang melarang pembakaran lahan, penegakan hukum di lapangan seringkali lemah. Kurangnya pengawasan yang memadai, kendala geografis, serta potensi praktik korupsi, membuat pelaku pembakaran sulit dijerat.



    • Kasus Hukum: Meskipun ratusan perusahaan dan individu telah dilaporkan atau diselidiki, jumlah yang benar-benar divonis dan diberikan sanksi berat (termasuk pencabutan izin) masih relatif kecil dibandingkan dengan luas area yang terbakar.

    4. Tata Kelola Lahan Gambut yang Buruk


    Indonesia memiliki lahan gambut yang sangat luas. Drainase untuk perkebunan membuat gambut menjadi kering, dan ketika terbakar, apinya bisa menjalar di bawah tanah dan sangat sulit dipadamkan.


    • Inisiatif: Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibentuk untuk merestorasi lahan gambut rusak. BRGM menargetkan restorasi sekitar 2,4 juta hektar lahan gambut. Namun, skala kerusakan jauh lebih besar dari kapasitas restorasi yang ada.

    Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


    Tanggung jawab atas Karhutla adalah multidimensional:


    1. Korporasi/Perusahaan: Terutama perusahaan perkebunan besar yang membuka lahan dengan cara membakar. Mereka memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk mengelola lahan secara bertanggung jawab dan mencegah kebakaran.

      • Sanksi: Pemerintah berwenang mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran, meskipun implementasinya masih menjadi tantangan.
    2. Masyarakat: Individu atau kelompok masyarakat yang melakukan pembakaran untuk tujuan pertanian atau lainnya, baik disengaja maupun karena kelalaian. Edukasi dan sosialisasi bahaya Karhutla menjadi kunci.

    3. Pemerintah (Pusat dan Daerah):

      • Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan, regulasi, pengawasan, dan alokasi sumber daya untuk pencegahan dan pemadaman. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BNPB, Polri, dan TNI adalah garda terdepan.
      • Pemerintah Daerah: Memiliki peran krusial dalam implementasi kebijakan di lapangan, pengawasan izin, pembentukan satgas pencegahan, dan mobilisasi sumber daya lokal untuk pemadaman. Keterbatasan anggaran dan kapasitas seringkali menjadi hambatan.
    4. Penegak Hukum: Polisi dan Kejaksaan bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menuntut pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, untuk menciptakan efek jera.


    Angka yang Mengkhawatirkan (Data Perkiraan hingga Mei 2025):


    Meskipun tren global menunjukkan upaya mitigasi, Karhutla tetap menjadi ancaman. Data kumulatif Karhutla hingga akhir tahun 2024 menunjukkan luasan yang fluktuatif namun tetap signifikan:

    • Luas Kebakaran 2024: Berdasarkan data KLHK, luas Karhutla pada tahun 2024 tercatat sekitar 1.171.182 hektar. Angka ini turun dari 2023 (1.272.583 hektar), namun masih sangat tinggi dibandingkan target dan kondisi ideal.
    • Titik Panas (Hotspot) 2025: Pada periode Januari hingga Mei 2025, meskipun intensitas kemarau belum mencapai puncak, hotspot sudah mulai terdeteksi, terutama di wilayah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan. Misalnya, dalam satu minggu terakhir di Mei 2025, satelit NASA FIRMS mendeteksi puluhan hotspot dengan tingkat kepercayaan medium hingga tinggi di beberapa wilayah rawan, meskipun belum menyebar luas.

    Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanggulangan, termasuk melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk hujan buatan, patroli darat dan udara, hingga edukasi masyarakat. Namun, tanpa komitmen kuat dari semua pihak, terutama dalam penegakan hukum dan perubahan praktik pembukaan lahan, Karhutla akan terus menjadi bencana musiman yang merusak dan mengancam. Tanggung jawab ini bukan hanya milik satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga paru-paru dunia ini.carifakta,com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini