TEBING TINGGI - Tiga dari enam orang komplotan pelaku pembobolan rumah milik Sahala Pardosi (50) warga Jalan Sopian Zakaria Gang Sepakat Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi serta seorang penadah barang curian berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Padang Hilir. Sementara tiga orang rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keterangan dihimpun di Mapolsek Padang Hilir, Senin (8/5), Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengungkapkan bahwa tiga dari enam orang pelaku yang melakukan pencurian di kediaman Sahala Pardosi pada Minggu (16/4) tengah malam lalu yang berhasil ditangkap adalah Rudi Pardomuan (22) warga Jalan Gatot Subroto Simpang Pekong dan Sugianto Dalimunthe (25) warga Jalan Sopian Zakaria Padang Hilir serta Muklas Wijaya Hasibuan (26) warga Jalan Sei Padang Lorong Batu Sangkar Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Sementara tiga pelaku lainnya, RW dan IL serta AG masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan seorang penadah barang curian satu unit sepeda motor milik korban yakni Yakino (21) warga Serbananti Dusun II Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai juga berhasil diringkus polisi.
Diuraikan AKP MT Sagala, kejadian berawal saat korban Sahala Pardosi beserta seluruh keluarganya pergi ke Kota Medan dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Melihat rumah korban kosong, salah seorang pelaku, RW (DPO) yang bertetangga dengan korban kemudian mengajak ke lima rekannya untuk melakukan pencurian di kediaman korban. “Keenam pelaku selanjutnya merusak pintu depan rumah korban dengan mengunakan sebuah linggis dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 6900 NY, 1 unit TV merk LG, 2 unit Hp merk Nokia dan 10 buah jam tangan milik korban.
“Sepeda motor tersebut dijual pelaku Rudi Pardomuan kepada Yakino dengan harga Rp 1,6 juta, dan uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian dibagi oleh keenam pelaku”, jelas AKP MT Sagala.
Keesokan harinya, korban yang mendapat laporan dari tetangganya akhirnya kembali pulang ke Tebingtinggi dan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir. Oleh Polsek bersama tim identifikasi Polres Tebingtinggi segera turun kelokasi kejadian untuk melakukan lidik dan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Hingga pada Jumat (5/5) lalu, tiga dari enam orang pelaku pencurian serta seorang penadahnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Padang Hilir dari kediamannya masing-masing. “Sebelumnya petugas berhasil menangkap Muklas Wijaya Hasibuan. Kemudian beberapa jam kemudian petugas kembali meringkus Rudi Pardomuan dan Sugianto Dalimunthe serta Yakino”, sebut Sagala. Kini ke tiga pelaku dan seorang penadah barang curian tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir.
Rudi, salah seorang pelaku pencurian mengaku jika pencurian ini direncanakan oleh RW, dirinya yang disuruh menjual sepeda motor milik korban, sementara HP dan barang curian lainnya, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.“Sepeda motor itu aku yang jual, kalau 1 unit TV LG itu disimpan oleh Muklas, namun barang curian lainnya aku ngak tahu siapa yang simpan”, ujar pelaku.
Para pelaku dan barang bukti Honda Supra BK 6900 NY, serta 1 unit TV LG telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir. Dan ke empat pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian.ps